Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |07:21 WIB

Kerry Adrianto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Ia mengaku bingung dengan putusan hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujarnya.
"Ya, insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," sambungnya.


















































