Dituduh Kartel Pinjol, Ini Tanggapan Pengusaha Fintech

2 weeks ago 14

Dituduh Kartel Pinjol, Ini Tanggapan Pengusaha Fintech

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak tuduhan kesepakatan harga. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak tuduhan kesepakatan harga sebagaimana temuan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan batas atas pengenaan bunga pinjaman 0,8% per hari.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menjelaskan, tuduhan KPPU soal 'Kartel Pinjol' didasari pada Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi. Keputusan tersebut memang mengatur soal batas maksimal anggota asosiasi menetapkan beban bunga yaitu 0,8% per hari.

Namun demikian, Kuseryansyah menyebut bahwa surat keputusan tersebut sebetulnya telah dicabut sejak tahun 2023 lalu. Tepatnya setelah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3% per hari.

"Surat keputusan asosiasi yang disebutkan sebagai alat bukti, kesepakatan antara platform, juga telah dicabut 8 November 2023, sesuai dengan tanggal berlakunya SE OJK," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Selain itu Kuseryansyah menegaskan, kalaupun SE tersebut dianggap masih berlaku, maka sebagai asosiasi juga tidak pernah membatasi para anggota platform pinjaman online untuk menetapkan bunga lebih rendah dari 0,8%.

"Tapi kalau platform mau menetapkan batas manfaat ekonomi atau bunga sendiri, silahkan. Jadi selain tidak pernah ada kesepakatan, yang dijadikan bukti ukur juga sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|