Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |23:06 WIB

Bupati Pati Sudewo/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Penetapan tersangka ini usai Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 Januari 2026.
Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan (rutan) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Sudewo menyebut dirinya dikorbankan.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Menurutnya, ketiga orang tersebut sempat menemuinya terkait pengisian perangkat desa.
"Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujarnya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail perihal isi pertemuan tersebut.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































