Disidang di Kendari, Penahanan Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan KPK

4 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |14:17 WIB

Disidang di Kendari, Penahanan Dua Tersangka Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan KPK

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim). Dua tersangka itu, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menyatakan pemindahan ini dilakukan seusai pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari selesai.

"Hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Albar, Senin (27/10/2025).

Setelah proses pemindahan ini, keduanya dijadwalkan menghadapi sidang perdana untuk pembacaan dakwaan lusa. "Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 WITA, dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Koltim. Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|