
Pihak Dirut PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri berharap menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan keinginan agar kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Taufiq oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengklaim kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut serta berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan para lender.
"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ), tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu. Kita berharap itu dan tidak memungkiri," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Pris menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender, termasuk apabila menolak penyelesaian kasus melalui RJ.
"Kalau kemudian teman-teman lender bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar saja. Kita sangat menghargai dan akan terbuka kepada lender untuk memberikan informasi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya














































