Cek-Cek! DJKN Lelang Barang Kalcer dari Sepatu, Arloji hingga Tumbler Mewahamp;nbsp;

11 hours ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 02 November 2025 |16:06 WIB

Cek-Cek! DJKN Lelang Barang Kalcer dari Sepatu, Arloji hingga Tumbler Mewah 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali melakukan lelang. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali melakukan lelang. Adapun yang dilelang kali ini adalah barang-barang kalcer seperti sepatu lari mewah hingga tumbler mahal.

Mengutip Instagram DJKN, Minggu (2/11/2025), berikut barang kalcer yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta V, dan KPKNL Palu:

1. Sepatu lari wanita Adidas Evo SL ukuran 38 2/3 dengan nilai limit Rp300 ribu.
Batas akhir penawaran 23 November, dengan uang jaminan lelang Rp50 ribu.

2. Tumbler silver merek Corckcicle 475 ml dengan nilai limit Rp377 ribu.
Batas akhir penawaran 7 November, dengan uang jaminan lelang Rp114 ribu.

3. Satu buah lukisan berjudul "Nelayan Indonesia" dengan nilai limit Rp20 juta.
Batas akhir penawaran 3 November, dengan uang jaminan lelang Rp1 juta.

4. Satu unit arloji merek Patek Philippe Twenty-4 dengan nilai limit Rp90 juta.
Batas akhir penawaran 5 November, dengan uang jaminan lelang Rp45 juta.

"Bagi #SobatKaeN yang berminat ikut lelang namun belum mengetahui caranya, silakan cek sorotan 'Ikut Lelang'," terang DJKN.

Untuk informasi lain seputar objek yang dilelang oleh DJKN, #SobatKaeN dapat mengunjungi situs web resmi lelang DJKN: lelang.go.id atau menghubungi ‘Halo DJKN’ melalui:

150-991

0811-8480-991

halodjkn.kemenkeu.go.id

Sebagai informasi, lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Lelang itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Di Indonesia sendiri lelang mulai diundangkan pada tahun 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|