Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Sabtu, 22 November 2025 |15:35 WIB

Cegah Potensi Konflik, Pemerintah Targetkan Penyelesaian Batas di 5.000 Desa
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Dalam penyelesaian ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
‘’Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa,’’ ujarnya dalam acara Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Laode, penegasan batas desa sangat penting karena akan sangat berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional.
‘’Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes, " ujarnya
Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.

















































