Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |14:33 WIB

BUMN Energi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada sektor energi di Indonesia diharapkan untuk menerapkan standar kerja yang ketat sepanjang 2026 memasuki bulan K3. Zero Fatality bukan sekadar target tapi kewajiban bagi BUMN Energi Nasional.
Dalam Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana mengatakan perlunya komitmen Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dalam menerapkan standar kerja yang aman. Terutama BUMN yang bergerak di sektor energi khususnya migas seperti Pertamina.
Dia memberi contoh bagaimana Pertamina berkomitmen dalam menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya guna memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko.
”Operasional industri energi, khususnya migas, memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus. Ini sesuai arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI.” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Dia menyebut arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026 yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.
”Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” kata Roy yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).

















































