BNN Bongkar Peredaran Narkoba 503 Kg dan Sita Aset TPPU Sebesar Rp52 Miliar

3 hours ago 2

BNN Bongkar Peredaran Narkoba 503 Kg dan Sita Aset TPPU Sebesar Rp52 Miliar

BNN Bongkar Peredaran Narkoba 503 Kg dan Sita Aset TPPU Sebesar Rp52 Miliar

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika pada periode bulan Agustus-September 2025. Adapun BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 503 kilogram (503.715,65 gram).

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus narkoba tersebut berasal dari perkara yang ditangani oleh BNN RI, BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan utara, dan Sulawesi Selatan.

"Angka ini bukan hanya sekadar barang bukti, melainkan cermin dari besarnya ancaman yang dihadapi bangsa ini," kata Suyudi, Senin (15/9/2025).

Pihaknya juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari transaksi jual beli narkoba. Salah satu TPPU yang diungkap misalnya jaringan narkoba Sutarnedi yang beroperasi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Menurutnya, total aset yang bisa disita dan diduga dari bisnis haram itu ditaksir mencapai Rp52 miliar.

"Total aset dari bisnis haram ini diestimasikan senilai Rp. 52.788.500.000 (Lima puluh dua miliar, tujuh ratus delapan puluh delapan juta, lima ratus ribu rupiah)," jelas dia.

Dari terbongkarnya perkara-perkara ini, Suyudi mengungkap BNN berhasil menyelamatkan 1,1 juta jiwa. Bahkan, terbongkarnya sejumlah jaringan ini juga dipercaya mencegah kerugian ekonomi negara hingga Rp130 miliar.

"Berdasarkan estimasi, tindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara senilai Rp130 miliar," ungkap Jenderal Bintang Tiga itu.

Adapun dalam operasi sejak dirinya dilantik, BNN Pusat dan BNN Provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|