
BGN Tutup Dapur MBG yang Tak Punya Sertifikat Higiene (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan ke depan.
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting, sehingga mitra wajib mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, (12/11/2025).
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” lanjutnya.
Nanik menjelaskan, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, diwajibkan untuk memiliki SLHS.
Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.


















































