Berkas Perkara Suap Proyek Jalur Kereta Api Lengkap (foto: freepik)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dengan tersangka Risna Sutriyanto (RS) telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, Risna akan segera diadili.
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).
Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” tutupnya.
Risna merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 12 Agustus 2025.
Risna diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun 2022–2024.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya