Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |05:11 WIB

NIK KTP Dpakai Pinjol (Foto: Okezone)
JAKARTA - Masyarakat melakukan cara ini jika NIK KTP disalahgunakan untuk utang pinjaman online (pinjol).
Kini pinjol identik dengan kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjol legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
Saat ini kasus pencurian data pribadi terutama KTP yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjol tanpa izin semakin sering terjadi.
Jika Anda mendapati NIK KTP disalahgunakan untuk utang pinjol, ada beberapa langkah cepat yang bisa diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memblokir data agar tidak disalahgunakan kembali seperti dirangkum Okezone.
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera buat laporan ke OJK melalui salah satu kanal resminya: Telepon: 157, WhatsApp: 081157157157 dan Email: [email protected]
Sertakan bukti yang menunjukkan penyalahgunaan, seperti notifikasi pinjaman, pesan penagihan, atau tangkapan layar aplikasi pinjol.


















































