
BEI menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. Sanksi terberat yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan tersebut adalah delisting dan melakukan pembelian kembali saham (buyback) bagi saham-saham yang beredar di publik.
"Kalau kita baca peraturan, itu di draf juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategy kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.
"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.
Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.
"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," kata Nyoman.
BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, maka BEI akan meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.
"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun atau 12 bulan, kalau tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," tambahnya.
Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," pungkasnya.


















































