Begini Sistem Penilaian TKA yang Gantikan Ujian Nasional 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem asesmen nasional baru yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem evaluasi pendidikan nasional.
TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik murid secara objektif dan terstandar pada beberapa mata pelajaran inti sesuai kurikulum yang berlaku. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan, TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Melansir laman Ruang Murid Kemendikbudristek, TKA merupakan asesmen berskala nasional untuk mengukur kompetensi akademik siswa dari berbagai jenjang pendidikan — mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Tes ini tidak dipungut biaya karena seluruh pelaksanaan dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah agar aksesnya merata tanpa hambatan ekonomi.
Tujuan utama TKA adalah meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan antar sekolah serta menyediakan penguatan capaian akademik yang objektif. Selain itu, hasil TKA juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi mandiri perguruan tinggi.
Siapa yang Dapat Mengikuti TKA?
Meskipun bersifat opsional, TKA dapat diikuti oleh murid pada jenjang berikut:
Kelas 6 SD/MI/sederajat
Kelas 9 SMP/MTs/sederajat
Kelas 12 SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
Kelas 13 SMK/MAK program 4 tahun
Bagi murid pendidikan non-formal, seperti Paket A, B, dan C, TKA juga dapat diikuti dengan mata pelajaran yang disesuaikan.
Kegunaan Hasil TKA
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
Jalur prestasi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti SMP, SMA, atau perguruan tinggi.
Validator nilai rapor untuk jalur SNBP.
Pertimbangan seleksi jalur Mandiri di PTN dan PTS.
Pengakuan hasil belajar setara bagi peserta didik non-formal.