Arief Setyadi
, Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |20:47 WIB

Ilustrasi hoaks (Foto: Ist)
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Aturan baru justru memperjelas batasan agar penegakan hukum lebih selektif dan tidak menjerat kebebasan berekspresi secara berlebihan.
Menurut Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih adil dan proporsional.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisasi,” ujar Umar, Sabtu (10/1/2026).
Revisi UU ITE 2024, lanjut Umar, dilakukan untuk menjawab kritik terhadap pasal-pasal multitafsir yang selama ini rawan disalahgunakan. Pembaruan ini menegaskan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir.
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhit ketika cara lain sudah tidak mempan,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































