Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan jika Masa Kontrak Habis?

2 hours ago 2

Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan jika Masa Kontrak Habis?

Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan jika Masa Kontrak Habis? (Foto: Okezone)

JAKARTA – Apakah status PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan jika masa kontrak habis? Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2024 tentang PPPK Paruh Waktu. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah status mereka otomatis berakhir ketika masa kontrak selesai.

Berdasarkan aturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran.

Ketentuan Pemberhentian

PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diberhentikan hanya karena kontrak habis. Perpanjangan atau pengangkatan kembali akan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan kebutuhan instansi. Namun, pemberhentian dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan,
  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS,
  • Mengundurkan diri,
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan,
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat,
  • Terlibat tindak pidana dengan vonis pengadilan,
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik

Peluang Pengangkatan

Keputusan Menteri juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Hal ini dapat dilakukan apabila tersedia anggaran dan pegawai bersangkutan dinilai memiliki kinerja yang baik. Usulan perubahan status diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berakhir begitu masa kontrak selesai. Evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diberhentikan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita edukasi lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|