
Ilustrasi.
JAKARTA – Berpuasa di bulan Rajab memiliki nilai pahala yang besar karena dikerjakan di salah satu bulan haram (asyhurul hurum). Namun, para ulama meyakini bahwa puasa di bulan ini tidak memiliki kepastian pahala khusus. Menurut para ulama, anggapan bahwa puasa di bulan Rajab memiliki nilai pahala fantastis seperti “puasa sehari sama dengan puasa setahun” bertumpu pada hadis-hadis yang derajatnya lemah bahkan palsu, sehingga tidak memiliki dasar yang kuat.
Status Puasa Rajab Menurut Ulama
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa tidak ada puasa wajib atau puasa sunnah khusus yang secara tegas disyariatkan hanya untuk bulan Rajab. Namun, berpuasa di dalamnya tetap dianjurkan sebagai bagian dari memperbanyak ibadah di bulan-bulan haram.
Untuk diketahui, Rajab termasuk empat bulan mulia yang disebut dalam firman Allah:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ialah dua belas bulan… di antaranya ada empat bulan yang haram.” (QS. At-Taubah: 36)
Karena termasuk bulan haram, beberapa ulama menyebut pahala amal saleh—termasuk puasa—di Rajab menjadi lebih besar secara maknawi, bukan dalam bentuk angka tertentu yang pasti. Namun pernyataan “lebih besar” ini dipahami sebagai pengagungan bulan, bukan penetapan hitungan pahala yang detail.
















































