Ada Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus Terapis Tewas di Pejaten

6 hours ago 1

Ada Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus Terapis Tewas di Pejaten

Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini/Foto: KPAI

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian RTA, terapis wanita yang ditemukan tewas di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menduga kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi mengandung unsur eksploitasi anak.

“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” kata Diyah saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).

Diyah meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” ujar dia.

Diyah menambahkan, pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.

“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.

Sebagai informasi, pihak keluarga melaporkan pihak spa tempat korban bekerja atas dugaan eksploitasi anak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|