4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12.000 Meter Persegi hingga Dapat Rp30 Juta per Bulan

5 hours ago 1

4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12.000 Meter Persegi hingga Dapat Rp30 Juta per Bulan

4 Fakta Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12.000 Meter Persegi hingga Dapat Rp30 Juta per Bulan (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA - Rumah pensiun Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare (ha) hampir rampung. Rumah pensiun Jokowi berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah memasuki tahap finishing atau penyelesaian dengan estimasi penyelesaian sekitar 90 persen-95 persen. Namun, tidak diketahui kapan pastinya pembangunan rumah pensiun Jokowi akan selesai sepenuhnya.

Selain rumah pensiun yang dibangun negara, Jokowi sebagai mantan Presiden Indonesia juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup sebesar Rp30 juta per bulan.

Dalam tayangan iNews TV, rumah pensiun Jokowi ini terdiri dari bangunan 2 lantai yang berdiri kokoh yang dikelilingi pepohonan.

"Katanya sudah 90% tapi warga enggak bisa masuk (lihat). Aktivitas ada dikerjakan," kata Agus Purwanto salah satu warga Karanganyar dikutip iNews TV.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta rumah pensiun Jokowi, Jakarta, Senin (27/10/2025).

1. Luas Rumah Pensiun Jokowi

Rumah pensiun Jokowi yang dibangun sejak Juni 2024 memiliki luas lahan sebesar 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare. Luas ini bertambah dari sebelumnya 9.000 meter persegi setelah dilakukan perluasan dengan menambahkan satu patok lahan tambahan.

Rumah pensiun Jokowi berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bahkan, penampakan rumah pensiun Jokowi tersebar di media sosial. Selain rumah pensiun, Jokowi juga telah mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp30 juta per bulan.

"Rumah pensiun Jokowi 90% rampung: Ada pendopo memanjang & aneka pohon. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapat hadiah rumah pensiun dari negara," tulis salah satu akun X, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

2. Rumah Pensiun Jokowi dari Negara

Pembangunan rumah ini merupakan hadiah dari negara kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Meskipun peraturan tersebut menetapkan luas maksimal rumah pensiun sebesar 1.500 meter persegi di Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta, seperti di Colomadu, luas lahan dapat disesuaikan dengan nilai tanah yang setara. Lokasi rumah pensiun ini berada di Jalan Adi Sucipto yang strategis karena dekat dengan Bandara Adi Soemarmo dan akses tol menuju Semarang dan Yogyakarta. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|