Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |09:00 WIB

UMP 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 36 provinsi. Penetapan UMP 2026 dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu 24 Desember 2025. Kenaikan UMP 2026 ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Ini fakta-fakta UMP 2026 di 36 Provinsi yang Dirangkum Okezone, Senin (29/12/2025).
1. Penetepan UMP 2026
Penetapan upah tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
2. Varian UMP 2026
Berdasarkan data yang dihimpun Okezone hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi yang cukup mencolok baik dari sisi nilai nominal maupun persentase kenaikan antarwilayah.
Nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta yang masih memegang posisi puncak dengan UMP sebesar Rp5,72 juta. Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terendah, yakni sebesar Rp2,31 juta.

















































